Jangan Panik! Ini Penjelasan soal Penarikan Uang Kertas Rupiah!

Table of Contents
Table of Contents

Bayangin kamu lagi belanja di warung, terus tiba-tiba si penjual nolak uang kamu. “Ini uang udah nggak laku kak!” katanya. Panik? Wajar. Apalagi belakangan ini kabar soal penarikan uang kertas rupiah emisi lama ramai banget diomongin di medsos. Tapi, jangan buru-buru buang uang kamu, karena ada penjelasan lengkapnya di sini.

Yuk kita bedah apa sih maksudnya, kenapa ditarik, kapan berlakunya, dan kamu harus ngapain?

Apa Itu Penarikan Uang Kertas Rupiah Emisi Lama?

Penarikan uang emisi lama artinya Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik uang kertas tertentu yang sebelumnya sah sebagai alat pembayaran. Jadi, uang tersebut nggak bisa lagi dipakai buat transaksi di toko, warung, atau tempat umum lainnya.

Contohnya nih, pada 1 Mei 1992, BI mengumumkan bahwa beberapa uang kertas emisi lama seperti Rp10.000 tahun 1979, Rp5.000 tahun 1980, Rp1.000 tahun 1980, dan Rp500 tahun 1982 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. (Deretan Uang yang Ditarik BI dan Batas Waktu Penukarannya, Terdekat 2025)

Penarikan Ini Berlaku di Mana?

Jawabannya: Seluruh Indonesia. Mulai dari Aceh sampai Papua, aturan ini berlaku secara nasional. Jadi, kamu yang tinggal di kota besar atau desa kecil tetap terdampak kalau masih pegang uang kertas yang termasuk dalam daftar penarikan.

Uangnya Siapa yang Ditarik?

Berikut adalah beberapa uang kertas yang telah dicabut dan batas akhir penukarannya: (Daftar Uang Kertas dan Logam yang Sudah Ditarik BI, Gak Laku Lagi!)

  • Rp10.000 Tahun Emisi 1979: Dicabut 1 Mei 1992, dapat ditukar hingga 30 April 2025
  • Rp5.000 Tahun Emisi 1980: Dicabut 1 Mei 1992, dapat ditukar hingga 30 April 2025
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1980: Dicabut 1 Mei 1992, dapat ditukar hingga 30 April 2025
  • Rp500 Tahun Emisi 1982: Dicabut 1 Mei 1992, dapat ditukar hingga 30 April 2025
  • Rp100 Tahun Emisi 1984: Dicabut 25 September 1995, dapat ditukar hingga 24 September 2028
  • Rp10.000 Tahun Emisi 1985: Dicabut 25 September 1995, dapat ditukar hingga 24 September 2028
  • Rp5.000 Tahun Emisi 1986: Dicabut 25 September 1995, dapat ditukar hingga 24 September 2028
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1987: Dicabut 25 September 1995, dapat ditukar hingga 24 September 2028
  • Rp500 Tahun Emisi 1988: Dicabut 25 September 1995, dapat ditukar hingga 24 September 2028
  • Rp0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora: Dicabut 15 November 1996, dapat ditukar hingga 14 November 2029
  • Rp0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora: Dicabut 15 November 1996, dapat ditukar hingga 14 November 2029
  • Rp0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora: Dicabut 15 November 1996, dapat ditukar hingga 14 November 2029
  • Rp0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora: Dicabut 15 November 1996, dapat ditukar hingga 14 November 2029 (Daftar 42 Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran, Deretan Uang yang Ditarik BI dan Batas Waktu Penukarannya, Terdekat 2025)

Sumber: Bank Indonesia (Uang Rupiah Yang Dicabut)

Kapan Uang Itu Mulai Nggak Berlaku?

BI mengumumkan batas waktu penggunaan uang tersebut sebagai alat pembayaran. Setelah tanggal yang ditetapkan, uang itu nggak bisa dipakai belanja, tapi masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia untuk beberapa tahun ke depan.

Misalnya:

“Mulai 1 Mei 1992, uang emisi tahun 1979 hingga 1982 ini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran. Tapi masyarakat masih bisa menukarkan di kantor BI hingga 30 April 2025.” (Daftar 42 Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran)

Artinya, kamu masih punya waktu untuk nukerin uangnya sebelum batas akhir penukaran.

Kenapa Harus Ditarik?

Ada beberapa alasan utama:

  1. Keamanan: Uang kertas lama lebih gampang dipalsukan. Desain baru punya fitur anti-pemalsuan yang lebih canggih.
  2. Kondisi fisik: Uang lama biasanya udah lusuh, robek, atau susah dikenali.
  3. Standarisasi: BI ingin semua uang di masyarakat punya desain yang seragam dan modern.
  4. Digitalisasi: Sejalan dengan gerakan cashless society, penarikan uang lama juga mendorong masyarakat lebih adaptif ke transaksi non-tunai.

Gimana Cara Menukar Uang Lama?

Mudah banget, dan pastinya GRATIS.

Kamu bisa tukarkan di:

  • Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI di daerah kamu.
  • Beberapa bank umum yang bekerja sama (biasanya Bank BUMN kayak BRI, Mandiri, BNI).
  • Kadang juga ada mobil kas keliling BI yang keliling kota buat bantu penukaran.

Kalau Gak Ditukar Gimana?

Kalau lewat dari masa penukaran (misal lewat dari 30 April 2025 untuk uang tertentu), uang kamu jadi sekadar kertas nostalgia. Artinya, nilainya nol rupiah.

Makanya, cek dompet, celengan, dan laci rumah kamu. Siapa tahu masih ada sisa uang emisi lama yang bisa kamu tukarkan sekarang juga.

Tips Buat Kamu

  1. Jangan percaya hoax yang bilang semua uang lama nggak berlaku. Cek info resminya di bi.go.id.
  2. Jangan buang uang lama kamu! Walau udah nggak bisa dipakai, masih bisa ditukar.
  3. Simpen info penarikan ini, terutama buat orang tua kamu atau kerabat yang mungkin belum tahu.

Penarikan uang kertas rupiah emisi lama itu bukan hal baru, dan bukan sesuatu yang perlu bikin panik. Ini bagian dari proses pembaruan sistem keuangan nasional. Yang penting, kamu tahu apa yang ditarik, kapan, dan harus ngapain.

Karena, siapa sih yang nggak sayang uang? Walau kertas, nilainya tetap bisa dipakai — asal kamu tahu caranya.

Related Posts